Minggu, 30 Agustus 2015

kerjasama

  Menjalin Hubungan dan Kerja Sama
Kerjasama adalah suatu usaha atau kegiatan bersama yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama (Depdikbud, 1995). Dari definisi ini terkandung makna bahwa kedua belah pihak perlu membuat kesaepakatan tentang tujuan maupun kegiatan kerjasama. Terkandung pula makna bahwa kerjasama akan menyebabkan saling ketergantungan antara pihak pertama dan pihak kedua dan hubungannya bersifat interakfif.
Bagi SMK manfaat menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi adalah sebagai berikut: 1) Kualitas program-program SMK dapat ditingkatkan atas bantuan dan kerjasama dengan perguruan tinggi; 2) Kerjasama dapat meringankan beaya penyelenggaraan dan pengembangan SMK; 3)  Dengan kerjasama yang baik, SMK akan mampu mengikuti perkembangan mutakhir pendidikan tinggi, khususnya iptek, sehingga apa yang diajarkan di SMK tidak ketinggalan dengan perkembangan iptek saat ini; 4)  Kerjasama akan membantu ketercapaian tujuan SMK; 5) Kerjasama dapat membantu meningkatkan wawasan dan kemampuan guru tentang: apa yang harus diajarkan, bagaimana cara mengajar yang lebih efektif dan efisien, bagaimana cara mengadakan penelitian yang berguna untuk meningkatkan kuialitas siswanya, dan sebagainya.
      Sedangkan bagi lembaga pendidikan tinggi, kerjasama dengan SMK merupakan salah satu kewajiban yaitu melaksanakan pengabdian pada masyarakat. Disamping itu lembaga pendidikan tinggi dapat mengirimkan mahasiswanya untuk melaksanakan praktik kerja lapangan atau mengadakan penelitian, dan sebagai tempat untuk  melakukan penelitian  dan mengembangkan metode mengajar bagi dosen, dan  sebagainya. Dengan demikian melalui kerjasama dengan SMK diharapkan juga dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengajar bagi mahasiswa melalui pengembangan praktik mengajar dan praktik lapangan di SMK.
Untuk meningkatkan kualitasnya, SMK perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain dunia usaha/industri, perguruan tinggi, dan masyarakat lainnya. Kerjasama tersebut dilakukan atas dasar saling menguntungkan. Bidang-bidang kerjasama yang akan dilakukan terlebih dahulu harus diidentifikasi dan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi kedua belah pihak agar bermanfaat. AYO!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar