Menurut WHO,
kecakapan hidup (life skills) adalah kemampuan perilaku positif dan adaptif
yang mendukung seseorang untuk secara efektif mengatasi tuntutan dan tantangan
selama hidupnya. Dalam UU Pendidikan Nasional No. 20/2003 pasal 26 ayat 3
disebutkan bahwa Life Skills Education (LSE) digolongkan sebagai pendidikan non
formal, yang memberikan keterampilan personal, sosial, intelektual/akademis dan
vokasional untuk bekerja secara mandiri.
Depdiknas
(2002), menegaskan pendidikan kecakapan hidup (life skills) dapat dipilih
menjadi : 1) Kecakapan personal yang mencakup kecakapan mengenai diri sendiri,
berpikir rasional, dan percaya diri. 2) Kecakapan sosial seperti kecakapan
melakukan kerjasama, bertenggang rasa, dan bertanggung jawab sosial. 3)
Kecakapan akademik seperti kecakapan dalam melakukan penelitian,
percobaan-percobaan dengan pendekatan ilmiah. 4) Kecakapan vokasional adalah
kecakapan yang berkaitan dengan suatu bidan kejuruan/keterampilan tertentu
sepeti dibidan perbengkelan, jahit-menjahit, peternakan, pertanian, produksi
barang tertentu.
Menurut
Depdiknas (2002), penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup pada satuan dan
program pendidikan kecakapan hidup (life skills), dilaksanakan dalam rangka
turut memecahkan masalah pengangguran, kemisikan, lebih ditekankan dalam upaya
pembelajaran yang bisa memberikan penghasilan (learning and earning).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar